Kabar Senentang, Sintang - Dugaan tindak pidana pasal 266 KUHP oleh oknum-oknum dalam Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 14 April 2025 yang diterbitkan oleh Notaris Budi Perasetiyono, SH
![]() |
| Gambar Surat Tanggapan Disperindagkop UKM |
Viralnya berita-berita terkait Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Sinar Boluh Prima (SBP) Serawai menjelang akhir April 2025 ini menjadi perbincangan berbagai pihak baik di Medsos maupun di Warkop-warkop.
Oleh sebab itu disini Media mencoba menyusun secara lengkap, kira-kira masalah ini akan berakhir seperti apa dan bagaimana. Ini hanya sebagai bahan diskusi saja.
![]() |
| Gambar Surat Gugatan Anggota Koperasi SBP Pertama |
Permasalahan awal timbul dari group Whatsapp yang diangkat Media pada 15 April 2025 :
![]() |
| Gambar Surat Gugatan Anggota Koperasi SBP Kedua |
Ketua DPD Partai NASDEM yang juga Wakil Bupati Sintang menjawab bahwa tidak ada kaitan dengan Partai NASDEM, tetapi akan mendalami masalah dengan investigasi lapangan :
Pada 17 April 2025 Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Sinar Boluh Prima (SBP) Serawai menyatakan tidak pernah mengajukan perubahan Akta.
Pada tanggal 18 April 2025 ada tanggapan tokoh pemuda Dedi Paulinus :
Baca selengkapnya : Tokoh Pemuda Dedi Paulinus Angkat Bicara Terkait Kisruh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Sinar Buloh Prima
Apa yang disampaikan ternyata hanya sebatas asumsi, karena tidak ada dokumen satupun disertakan yang menunjukkan hasil pemilihan Ketua Koperasi periode 2025-2028 itu sah sedangkan Akta nomor : 5 tanggal 14 April 2025 menunjukkan perbedaan periode yaitu 2025-2030.
![]() |
| Gambar Salah Satu Dokumen Yang Membuktikan adanya Tindak Pidana Dalam Penerbitan Akta Nomor 5, Tanggal 14 April 2025 |
Pada tanggal 18 April 2025 tanggapan Tokoh Pemuda Dedi Paulinus dibantah oleh T. Sukemi anggota Koperasi Sinar Boluh Prima (SBP) yang juga penggugat hasil pemilihan Ketua Koperasi periode 2025-2028 karena melanggar AD/ART :
Baca selengkapnya : "Yang Tidak Paham AD/ART Koperasi Bahkan Tidak Pernah Membacanya, Lebih Baik Diam, Jangan Ngaku-Ngaku Tokoh"
Pada tanggal 19 April 2025 Laurensius Arpendi sebagai Wakil Ketua Koperasi versi Akta Nomor 5 Tanggal 14 April 2025 yang diterbitkan Notaris Budi Perasetiyono, SH menanggapi pernyataan T. Sukemi :
Baca selengkapnya : Wakil Ketua Koperasi Sinar Boluh Prima Laurensius Arpendi Sebagai Anggota Wajib Memahami AD/ART
Tetapi tidak membantah tentang pelanggaran AD/ART yang mensyaratkan Ketua Koperasi minimal 2 (dua) tahun menjadi anggota koperasi.
Pada tanggal 23 April 2025 Kadis Perindagkop UKM Kabupaten Sintang merilis permintaan maaf dari Notaris Budi Perasetiyono, SH yang diterima melalui WA Kabid Koperasi :
Baca selengkapnya : Notaris Budi Perasetiyono, SH Sudah Minta Maaf, Tidak Mengetahui Ada Permasalahan di Koperasi SBP Serawai
![]() |
| Gambar Surat Disperindagkop UKM Kab. Sintang kepada Notaris |
Pada tanggal 24 April 2025 kembali Kadis Perindagkop UKM Kab. Sintang membuat statemen adanya dugaan tindak pidana dalam penerbitan Akta Nomor 5 tanggal 14 April 2025 tersebut, tetapi hal ini masih menunggu klarifikasi tertulis dari Notaris Budi Perisetiyono, SH.
Baca selengkapnya : Notaris Budi Perasetiyono, SH Kaget Pengurus Koperasi SBP Tidak Pernah Mengajukan Permohonan Perubahan Akta
Dari kronologi diatas hingga statemen terakhir dari Kadis Perindagkop UKM Kab. Sintang disertai data-data yang diunggah dalam pemberitaan sepanjang 15 April hingga 24 April 2025 diatas, Media telah berdiskusi dengan beberapa pakar hukum dan didapat kesimpulan sebagai berikut :
Pelanggaran AD/ART dapat ditelusuri dari :
1). Surat Himbauan Kadis Perindakop UKM Kab. Sintang Nomor : 500.3.1/176/INDAKOP-E tanggal 17 Pebruari 2025.
2). Surat Gugatan dari Anggota Koperasi tanggal 26 Pebruari 2025.
3). Surat permintaan pembatalan hasil pemilihan dari Anggota Koperasi SBP tanggal 7 Maret 2025.
4). Surat Kadis Perindagkop UKM Kab. Sintang Nomor : 500.3.2.1/237/INDAKOP-E tanggal 10 Maret 2025 yang isinya menghimbau pelaksanaan pemilihan ulang Ketua Koperasi harus sesuai AD/ART.
Selanjutnya dugaan tindakan pidana pelanggaran hukum sesuai statemen terakhir Kadis Perindagkop UKM Kab. Sintang dapat ditelusuri dari :
1. Terbitnya Akta Nomor : 5 Tanggal 14 April 2025 oleh Notaris Budi Perasetiyomo, SH.
2. Surat Ketua Koperasi SBP Nomor : 006/SBP-SRW/IV/2025 tanggal 16 April 2025 tentang tidak pernah mengajukan perubahan Akta, AD/ART Koperasi SBP.
3. Permintaan maaf Notaris Budi Perasetiyono, SH dari WA Kabid Koperasi, pengungkapan tidak tahu ada masalah dan secara lisan mengakui masih ada kekurangan kelengkapan dalam penerbitan Akta Nomor 5 tanggal 14 April 2025 itu.
Dengan menganalisa data-data tersebut diatas Media mencoba menyimpulkan bahwa statemen Kadis Perindagkop UKM Kab. Sintang itu mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh nama-nama yang tercantum didalam Akta Nomor : 5 Tahun 2025.
Untuk peran Notaris yang menerbitkan akta tersebut masih menunggu jawaban tertulis yang akan disampaikan pada hari Senin 28 April 2025 nanti.
Adapun bunyi pasal 266 KUHP adalah sebagai berikut :
(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64, 264-1,274, 276, 279, 451 bis, 451 ter, 452, 486).
Media mengajak semua pihak berdiskusi disini.











