Diduga, Oknum Anggota DPRD Kab. Sintang Melakukan Tindakan Melawan Hukum

Kabar Senentang, Sintang- Diduga oknum anggota DPRD Kab. Sintang melakukan tindakan melawan hukum mengubah AD/ART sebuah Koperasi di Serawai tanpa prosedur.



Beredar di media sosial atau group WA pada hari ini 15 April 2025 yang menggambarkan tindakan oknum anggota DPRD Kab. Sintang dari Partai NASDEM dengan beberapa oknum lainnya ditengarai melakukan perubahan AD/ART sebuah koperasi perkebunan sawit yang ada di Kecamatan Serawai tanpa sepengetahuan Ketua Koperasi dan Pengurus Koperasi lainnya.

Hal ini menimbulkan kegaduhan di group group WA atas tindakan tersebut, mengingat bahwa oknum anggota DPRD Kab. Sintang dari Partai NASDEM tersebut baru beberapa bulan menjadi anggota koperasi perkebunan sawit yang Akta nya dirubah oleh yang bersangkutan bersama teman-temannya. Selain itu oknum tersebut namanya tidak tercantum dalam SK CPCL dari Bupati Sintang.


Hal yang lebih aneh lagi bahwa Akta Koperasi yang sah dibuat oleh Notaris Hobby Simanungkalit sementara oknum anggota DPRD Kab. Sintang tersebut mengubah Akta menggunakan Notaris Budi Perasetiyono berkedudukan di Pontianak.

Media mencoba menghubungi Ketua Koperasi yang sah tetapi belum ada jawaban. Media juga mencoba menghubungi Ketua DPC Partai NASDEM Kab. Sintang juga masih belum ada jawaban.

Kadis Perindakop UKM Kab. Sintang selaku pembina Koperasi di Kabupaten Sintang juga coba dihubungi Media, HP nya belum diangkat.

Gambar kiriman hasil capture di Medsos

Gambar kiriman hasil capture di Medsos
Gambar kiriman hasil capture di Medsos

Menjadi Ketua Koperasi tidak diperbolehkan jika dalam prosesnya melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Alasan dan Ketentuan:
  1. AD/ART adalah dasar hukum tertinggi dalam pengelolaan koperasi. Melanggar AD/ART berarti melanggar aturan internal yang telah disepakati oleh seluruh anggota koperasi.
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perkoperasian mewajibkan setiap koperasi dijalankan sesuai dengan AD/ART dan prinsip koperasi. Pengurus yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif, hingga pemberhentian.
  2. Dalam praktiknya, pelanggaran AD/ART seperti :
  • Tidak melalui mekanisme pemilihan yang sah.
  • Tidak memenuhi syarat menjadi pengurus sesuai AD/ART.
  • Menyalahgunakan wewenang. dapat dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota atau melalui jalur hukum.
Perubahan AD/ART harus melalui prosedur yang sah, termasuk rapat anggota dengan quorum yang sesuai, dan persetujuan dari anggota koperasi. Melakukan perubahan tanpa prosedur yang benar tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dalam koperasi, tetapi juga dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Galeri foto kiriman anggota koperasi Sinar Boluh Prima, oknum anggota DPRD Kab. Sintang menduduki kantor Koperasi beberapa waktu yang lalu.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak