Rudy Andryas Gagalkan Pencairan Dana Plasma Anggota Koperasi SBP, Petani Menjerit !

Kabar Senentang, Sintang - Sebagaimana Pengumuman Nomor : 011/SBP-SRW/IV/2025 Tanggal 30 April 2025 bahwa Tet Lon Ketua Koperasi Sinar Boluh Prima (SBP) Serawai pada hari ini Senin 5 Mei 2025 akan memproses pencairan dana plasma bagi anggota Koperasi SBP senilai 1,5 Milyard Rupiah.

Gambar Tangkapan Layar Percakapan Rudy Andryas


Namun sejak jam 8.30 WIB hingga jam 11.30 Wib Tet Lon bersama Bendahara Koperasi SBP gagal melakukan pencairan dana.
"Pihak Bank Kalbar memblokir rekening atas permintaan Rudy Andryas" ujar Tet Lon kesal. 

" Ini ada bukti Rudy di grup WA yang mengatakan merubah spesimen Bank dan memblokir rekening" lanjut Tet Lon sambil memperlihatkan bukti obrolan group WA di HPnya.

Gambar Surat Rudy Andreas Diduga Palsu


Tidak lama kemudian Tet Lon menerima surat undangan dari Rudy Andryas yang masuk ke HP nya. Ini memicu Tet Lon membuat Pengumuman
Nomor : 013/SBP-SRW/V/2025 tertanggal hari ini 5 Mei 2025 dimana Tet Lon menjelaskan Rudy penyebab dana petani tidak bisa cair. Surat Rudy palsu karena Rudy bukan Ketua Koperasi yang sah. Rudy memalsukan surat-surat dan dokumen palsu dengan cap palsu.

Dari surat Rudy jelas terbaca bahwa hingga hari ini tidak ada atau belum terjadi serah terima jabatan Ketua Koperasi sehingga klaim Rudy Andryas sebagai Ketua Koperasi SBP patut dipertanyakan.

Rudy dalam suratnya tersebut juga meminta penyerahan stempel, ini artinya selama ini surat atau dokumen yang dibuat Rudy menggunakan stempel palsu atau cap palsu.

Gambar Pengumuman Koperasi SBP

Dengan demikian terjadi pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat, dokumen maupun keterangan akibat penggunaan Cap Palsu/Stempel Palsu oleh Rudy Andryas dkk.

Tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP.

Tindak pemalsuan ini telah dilaporkan oleh Kadis Perindagkop UKM Kabupaten Sintang ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada 29 April 2025 lalu

Baca selengkapnya : 

Oknum Anggota DPRD Kab. Sintang dari Partai NASDEM dilaporkan ke Polda Kalbar



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak