POLDA KALBAR LAKSANAKAN GELAR PERKARA KASUS RUDI ANDRIAS, CS

Kabar Senentang, Sintang - Beredar di media sosial sebuah surat undangan dari Polda Kalbar yang ditujukan kepada Sdr. Rudi Andrias Anggota aktif DPRD Kab. Sintang dari Partai Nasdem untuk menghadiri Gelar Perkara atas perkara tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada pasal 266 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.

Gambar Surat Panggilan an. Rudi Andreas

Adapun kegiatan gelar perkara itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 jam 08.30 Wib di Ruang Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar di Pontianak.

Surat undangan tersebut di share langsung oleh Sdr. Rudi Andrias di group Whatsapp Koperasi Sinar Boluh Prima yang langsung viral di hari Kamis 11 September 2025. Media coba mengontak yang bersangkutan tetapi gagal untuk mendapat respon.

Gambar Surat Panggilan an. Arbudin

Media akhirnya menghubungi Sdr. Arbudin melalui telpon seluler pada hari ini yang juga mendapat undangan Gelar Perkara tersebut untuk meminta kejelasan hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut.

Secara ringkas melalui telpon seluler Sdr. Arbudin menjelaskan bahwa gelar perkara berjalan dengan lancar dipimpin Direktur Reskrimum yang dihadiri jajaran Reskrimum Polda Kalbar sementara Sdr. Rudi Andrias tidak hadir.

Arbudin mengatakan berterimakasih pada Kapolda Kalbar dan jajarannya atas penanganan kasus dan proses yang berjalan hingga gelar perkara ini.

Dalam gelar perkara tersebut dijelaskan oleh Arbudin bahwa ia memberi penjelasan secara ringkas dan runtut atas perkara dan menjawab semua pertanyaan terkait kasus tersebut.

Terakhir Arbudin menyatakan agar proses tetap berlanjut sesuai aturan hukum dan dapat ditingkatkan demi tegaknya hukum serta untuk memenuhi harapan seluruh anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Sinar Boluh Prima agar kasus hukum selesai dengan tuntas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak