Kabar Senentang, Sintang - "Ini akibat keteledoran pihak Bank Kalbar Capem Serawai yang tidak meneliti atau melakukan verifikasi data. Buku rekening masih ditangan saya, stempel/cap koperasi yang asli juga masih ditangan saya" ungkap Tet Lon Ketua Koperasi Sinar Boluh Prima kepada awak media.
![]() |
| Gambar Surat Pemblokiran Dari Rudy Andryas |
"Ini lihat sendiri, stempel pada surat permohonan pemblokiran yang dibuat Rudy Andryas berbeda warnanya dengan stempel asli yang saya pegang, jelas ini merupakan tindak pidana pemalsuan surat" lanjut Tet Lon sambil memperlihatkan surat palsu yang di tandatangani Rudy Andryas dan di cap memakai stempel palsu.
![]() |
| Gambar STPP Ketua Koperasi SBP |
Sebelumnya sudah diberitakan media ini tentang Rudy Andryas yang menghambat proses penyaluran uang bagi hasil plasma milik anggota Koperasi SBP.
Baca selengkapnya :
Rudy Andryas Gagalkan Pencairan Dana Plasma Anggota Koperasi SBP, Petani Menjerit !
Pemalsuan stempel/cap merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
Tet Lon berharap pihak Bank Kalbar Sintang segera melakukan pemulihan rekening Koperasi SBP dan sebagai Ketua Koperasi SBP yang sah bersama Bendahara Koperasi bisa segera melakukan penarikan dan menyalurkannya pada seluruh anggota Koperasi seperti waktu-waktu yang lalu.
"Saya sudah mengadukan pemalsuan stempel ini ke Polres Sintang hari ini Selasa 6 Mei 2025 jam 15.30 Wib tadi dan besok bukti lapor ini akan diinfokan pada pihak-pihak terkait termasuk pada pimpinan Bank Kalbar Sintang" kata Tet Lon sebagai Ketua Koperasi SBP yang sah.

