Kabar Senentang, Sintang - Hari ini beredar sebuah surat dari Polda Kalbar yang di share oleh Rudy Andryas di group Whatsapp Koperasi Sinar Boluh Prima. Sontak surat tersebut menjadi viral sehingga di share ke berbagai group dan mendapat berbagai tanggapan.
Media mencoba menghubungi Sdr. Arbudin pensiunan Kadis Perindakop UKM Kab. Sintang yang juga selaku pelapor kasus Rudy Andryas anggota DPRD Kab. Sintang dari Partai NASDEM.
Dengan gaya santai Arbudin menjawab melalui ponsel :
"Itu hal yang lumrah dalam sebuah kasus hukum yang sedang berproses. Saya sebagai pelapor sampai saat ini belum kok menerima surat itu. Yang pasti saya tetap akan melanjutkan dan meminta Bapak Kapolda Kalbar dan jajarannya memproses lagi, tentu saya harus memberikan bukti-bukti tambahan untuk melengkapinya dan saya telah siap untuk hal tersebut" kata Arbudin.
"Terlebih baru baru ini setelah gelar perkara ada surat dari Ketua Koperasi SBP Tet Lon yang juga di tembuskan ke Polda Kalbar, ini tentu menjadi bukti tambahan yang penting dalam proses kasus tindak pidana yang dilakukan Rudy Andryas dkk sebagaimana pada pasal 266 KUHP. Ini proses masih dalam tahap penyelidikan, wajar bila masih terdapat kekurangan bukti dan tentu saya sebagai pelapor akan menambahkan bukti-bukti baru supaya penyelidikan/lidik bisa dilanjutkan bahkan bisa saja dengan bukti baru nantinya proses meningkat statusnya menjadi penyidikan" lanjut Arbudin.
Berita sebelumnya dapat dibaca di link berikut : Pasca Gelar Perkara DiPolda
"Saya akan langsung ke Polda Kalbar secepatnya dan berkoordinasi dengan penyidik untuk proses selanjutnya" tutup Arbudin mengakhiri penjelasan melalui Ponsel nya.
