Kabar Senentang, Sintang - Setelah pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan jajaran Polda Kalbar yang tidak dihadiri oleh pihak terlapor Rudy Andryas anggota aktif DPRD Kab. Sintang dari Partai NASDEM terkait tindak pidana Pasal 266 KUHP, sebagaimana termuat dalam berita pada link berikut :
Baca selengkapnya
Media mendapatkan kiriman sebuah surat tertanggal 17 September 2025 yang sebelumnya telah dishare di berbagai group WhatsApp dimana isi surat itu berisi permintaan pihak Rudy Andryas cs kepada Kadis Perindakop UKM Kab. Sintang untuk mengaktifkan Online Single Submission (OSS).
Sebagaimana diketahui bahwa OSS bukan kewenangan dari Disperindakop UKM Kab. Sintang tetapi kewenangan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kab. Sintang.
Dapat dikatakan surat Rudy Andryas cs ini salah alamat dan salah materi (Ini jadi semacam pembanding dalam kasus tindak pidana pasal 266 KUHP yaitu memberi keterangan palsu/tidak benar dan data palsu.).
Surat Rudy Andryas cs tersebut mendapat respon langsung dari pengurus Koperasi Sinar Boluh Prima (SBP) yang ditandatangani Ketua Koperasi Tet Lon.
Dalam surat nya Tet Lon menyatakan tidak pernah memohon OSS tetapi meminta kepada Kepala Disperindakop UKM Kab. Sintang agar tetap melakukan Suspend atas Koperasi SBP melalui Online Data System (ODS) Koperasi sampai kasus tindak pidana diproses hingga pengadilan.
![]() |
| Gambar Surat Tet Lon |
Dalam surat tersebut Tet Lon atas nama Pengurus Koperasi SBP berterimakasih kepada Bapak Kapolda Kalbar dan jajarannya atas terlaksananya Gelar Perkara dan memohon agar status terlapor ditingkatkan dan diproses lebih lanjut.
Media tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan akan terus memberi informasi kepada masyarakat luas.

