PT BSL : Jual Beli Lahan Ilegal Dan Tumpang Tindih CSR - APBD

Kabar Senentang, Sintang - Viral di media FB sebuah video yang menayangkan kondisi ruas jalan Kelam – Jetak beberapa minggu lalu yang rusak parah. Dalam video yang diunggah akun FB Arbudin Jauharie tersebut ada ucapan penyebab kerusakan adalah angkutan sawit dari PT BSL.

Gambar Kondisi jalan ruas Kelamaan - Nanga Jetak


Unggahan video dapat dilihat di link ini :


Media menemui Arbudin saat ngopi pagi diseputaran Tugu Sebeji Sintang untuk menanyakan video viral tersebut.

“Iya itu saat kami dari LSM Somasi melakukan investigasi lapangan pada awal bulan lalu, memang faktanya seperti itu dan kami juga mendapat masukan dari masyarakat setempat atas berbagai kerusakan infrastruktur jalan akibat angkutan sawit dari PT. BSL” jelas Arbudin saat ditemui Media.

Dari bincang sejenak saat ngopi pagi tersebut ternyata bukan hanya masalah infrastruktur jalan yang dibahas Arbudin Ketua LSM Somasi, tetapi berbagai temuan lainnya.

“Kita akan meminta klarifikasi secara resmi kepada pihak PT. BSL atas isu-isu krusial yang didapat langsung dari masyarakat, ini harus dicarikan solusi terbaik agar masyarakat tidk dirugikan terus menerus” kata Arbudin.

“Hari ini akan kita sampaikan surat permintaan klarifikasi ini dan juga kita tembuskan ke instansi terkait” jelas Ketua LSM Somasi sambil mengakhiri perbincangan.

Media mendapatkan materi isi permohonan klarifikasi tersebut yang terinci secara singkat sebagai berikut ini :
  1. Berdasarkan hasil investigasi lapangan kami bahwa, dari tahun 2012 izin lokasi PT. Bumi Sentosa Lestari seluas 4.695,16 Ha, terdapat HGU yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang mana HGU yang terdaftar terbit Nomor 114/HGU/BPN RI/2013 tanggal 24 Oktober 2013 dengan luas ± 1.033,41 Ha. Sedangkan areal tanam berjumlah dengan luas 2.369,73 Ha. Selisih HGU dengan areal tanam terindikasi kegiatan operasional tanaman ilegal. Dari hal tersebut diatas kami menemukan fakta bahwa, operasional tanpa HGU yakni dari tahun 2013 sampai dengan 2025.
  2. Izin lokasi yang diberikan pemerintah seluas 4.695,16 Ha yang diurus HGU hanya 1.033,41 Ha. Sedangkan sisa dari HGU tersebut diolah tanpa izin. Ini merupakan tindakan melawan Hukum.
  3. Dalam proses Ganti Rugi {GR} dan pembebasan lahan kami menemukan proses GR tidak sesuai aturan hukum, karena ijin yang diberikan oleh pemerintah daerah diserah terimakan kepada perusahaan atau kepada PT. BSL, pada faktanya diserahkan atau dibeli secara pribadi atas nama Chandra Wibowo Soetirto dimana yang bersangkutan bertindak atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan.
  4. Terdapat lahan di Desa Ulu Sedau Dedai, Kec. Dedai, Kab. Sintang dibiarkan terbengkalai dengan luas ± 500 Ha merupakan lokasi HGU PT. BSL tanpa dikelola, sehingga masyarakat yang dirugikan yaitu dari tahun 2013 sampai dengan sekarang.
  5. Lahan di Desa Sungai Ranap Kec. Kayan Hilir Kab. Sintang seluas ± 100 Ha juga dibiarkan tanpa status yang jelas.
  6. Didapati program CSR PT. BSL Sintang terutama terkait infrastruktur tidak sesuai fakta lapangan.
  7. Ada beberapa titik (ruas jalan) melintasi jalan Negara, jalan Desa dan Kabupaten, sehingga program CSR infrastruktur diduga tumpang tindih dengan Program APBD Kabupaten Sintang.
  8. Diduga dalam proses pelaksanaan atau operasional PT. BSL yang sebagian menggunakan Galian C, selama ini perusahaan tersebut tidak pernah membayar Pajak Galian C.
  9. Perusahaan tersebut diduga ada beberapa lokasi menyalahi Ijin Lokasi (ILOK), seperti di Desa Ulu Dedai, Desa Natai Tebedak dan Desa Begendang Mal Kecamatan Kayan Hilir.
  10. Operasional angkutan TBS dari PT. BSL menuju Kecamatan Kelam Permai setiap hari dengan tonase angkutan melebihi daya dukung jalan yang menimbulkan kerusakan jalan yang parah dan kondisi ini sangat berdampak pada kelancaran aktivitas masyarakat umum.
Poin-poin tersebut diatas yang menurut Arbudin diperlukan klarifikasi segera terutama permasalahan jual beli lahan dan tumpang tindih anggaran CSR dengan anggaran APBD Kab. Sintang yang ternyata menyangkut dana milyaran rupiah.
Media juga akan ikut monitor langsung dan bantu LSM Somasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak