Forkompimcam Serawai Nyaris Terlibat Tindak Pidana

Kabar Senentang, Sintang - Tindak Pidana Pasal 266 KUHP dalam Akta Nomor 5 Tanggal 14 April 2025 terbitan Notaris Budi Perasetiyono nyaris menyeret Forkompimcam Serawai ikut terlibat tindak pidana.

Gambar Forkompimcam Serawai

Awak Media ini sebelumnya telah memberitakan terkait adanya keterangan palsu di dalam Akta Nomor 5 Tanggal 14  April 2025 yang diterbitkan Notaris Budi Perasetiyono, SH yaitu keterangan hari dan tahun yang berbeda dan tidak sinkron dengan fakta sebenarnya.

Baca selengkapnya:

Dengan berbekal Akta Nomor 5 Tanggal 14 April 2025 yang berisi keterangan palsu tersebut maka oknum-oknum di dalam Akta yang mengaku sebagai Pengurus Koperasi Sinar Boluh Prima  Serawai berhasil menyeret keterlibatan Bank Kalbar Capem Serawai membuat spesimen Bank yang tentunya terkait langsung pada tindak pidana apalagi penerbitan spesimen tersebut dilakukan secara sepihak..

Baca selengkapnya :
Bank Kalbar Sintang Rubah Spesimen Secara Sepihak, Uang Plasma 1.5 M Di Blokir, Petani Menjerit!

Pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 kemarin, karena dorongan para oknum yang tertera dalam Akta Nomor 5 tersebut, Forkompimcam Serawai (Camat, Kapolsek, Danramil) nyaris saja ikut terseret tindak pidana dalam upaya penggunaan Spesimen Bank yang terkait langsung pada Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Bersyukur Forkompimcam selamat dan terhindar dari tindak pidana tersebut.

Gambar STTP Ketua Koperasi SBP, Tet Lon

Pelaporan tindak pidana Pasal 266 KUHP pada Akta Nomor 5 Tanggal 14 April 2025 telah dilakukan di Ditreskrimum Polda Kalbar pada 29 April 2025.

Gambar STTP Arbudin

Sementara untuk Pasal 263 KUHP pelaporan dilakukan di Polres Sintang dengan bukti kwitansi, Stempel/Cap asli yang tidak pernah diserahkan dan tidak adanya serah terima jabatan pengurus.

Baca selengkapnya :

Banyak pihak berharap dan meminta Polda Kalbar dan Polres Sintang bergerak untuk memproses para terlapor sesegera mungkin agar pihak-pihak lain terhindar dari ikut serta melakukan tindak pidana karena gencarnya para terlapor menggunakan Akta Nomor 5 Tanggal 14 April 2025 yang cacat hukum untuk kepentingan pihak terlapor.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak