Kadis Perindagkop UKM Kab. Sintang : "DPD NASDEM Kab. Sintang Harus Bertanggung Jawab Atas Perilaku Kadernya"

Kabar Senentang, Sintang - Menanggapi jawaban Ketua DPD NASDEM Sintang yang juga Wakil Bupati Sintang, Kadis Perindagkop UKM Kab. Sintang Ir. Arbudin, M.Si mengucapkan terimakasih atas atensi yang diberikan, tetapi juga meminta agar DPD NASDEM Sintang bertindak tegas dan konsisten dalam mengambil keputusan akhir.

Gambar Kadis Perindagkop UKM, Ir. Arbudin, M.Si

"Saya sepakat pihak DPD NASDEM untuk segera mendalami masalah ini, sesegera mungkin melakukan investigasi lapangan secara langsung dan kalau perlu melibatkan aparat penegak hukum. Hal ini agar asas hukum ditegakkan. Kalau perlu DPD NASDEM Kab. Sintang membentuk tim khusus yang melibatkan aparat penegak hukum dan OPD terkait. " ungkap Kadis Perindagkop dan UKM Kab. Sintang yang tengah memasuki masa pensiun.

Ir. Arbudin, M.Si menjelaskan lebih lanjut bahwa masalah ini dipicu oleh gugatan anggota Koperasi Perkebunan Sawit Sinar Boluh Prima tertanggal 26 Pebruari 2025 atas proses penyelenggaraan Pemilihan Ketua Koperasi periode 2025-2028 yang dinilai melanggar AD/ART.

Gambar Surat Gugatan Anggota Koperasi Sinar Boluh Prima

Akibat adanya gugatan maka hasil pemilihan tidak bisa di sahkan, yang selanjutnya pihak Disperindagkop UKM Kab. Sintang selaku pembina koperasi menerbitkan surat Nomor : 500.3.2.1/237/INDAKOP-E tanggal 10 Maret 2025 perihal Surat Tanggapan Permasalahan Koperasi yang intinya menghimbau Ketua Koperasi Sinar Boluh Prima periode 2022-2025 untuk melakukan proses pemilihan ulang dengan berpedoman pada ketentuan AD/ART yang berlaku.
Gambar Surat Tanggapan Disperindagkop UKM

Ditengah proses tersebut, terjadi pendudukan kantor koperasi secara sepihak dan tidak sah oleh oknum anggota DPRD Kab. Sintang dari Kader Partai NASDEM yang juga melakukan proses penerbitan perubahan Akta, AD/ART Koperasi yang viral beritanya karena diduga dilakukan dengan cara ilegal.


Gambar Pendudukan kantor koperasi secara sepihak

Keberanian kader partai NASDEM melanggar aturan hukum itulah yang membuat dugaan Ir. Arbudin, M.Si bahwa pihak NASDEM Kab. Sintang terlibat langsung.
Gambar Akta Perubahan ilegal

"DPD NASDEM Kab. Sintang harus tegas dan konsisten dalam menindak kadernya apabila terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran aturan hukum, melibatkan anggota koperasi maupun praktisi hukum/notaris untuk kepentingannya. Kita juga akan segera menyurati secara resmi Notaris yang menerbitkan Akta perubahan tersebut untuk memberi penjelasan dan apabila proses tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum, kewajiban Notaris untuk mencabut kembali perubahan Akta tersebut" kata Kadis Perindagkop UKM Kab. Sintang menutup pembicaraan bersama media ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak