Akta Nomor 5 Tanggal 14 April 2025 Yang Diterbitkan Notaris Budi Perasetiyono, SH Terindikasi CACAT HUKUM

Kabar Senentang, Sintang - Beredar potongan video Kadis Perindakop UKM Kab. Sintang yang sekarang sudah pensiun, dimana dalam potongan video itu ada tambahan cuplikan isi dari Akta Nomor 5 tanggal 14 April 2025 yang diterbitkan Notaris Budi Perasetiyono, SH.

Cuplikan Video

Dari fakta sebenarnya tampak jelas keterangan yang diberikan para penghadap terindikasi keterangan palsu.

Bisa ditelusuri bahwa tanggal 24 - 2 - 2024 adalah hari Sabtu bukan hari Selasa kalimat dalam kurung tahun dua ribu dua puluh dua.
Fakta sebenarnya adalah tanggal 24 Pebruari 2025.

Dugaan lainnya telah dilaporkan langsung sebagaimana berita yang telah dimuat Media.

Baca selengkapnya :

Dalam hal ini terlapor melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 266 KUHP

Bunyi Pasal 266 KUHP :
  1. Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak