Kabar Senentang, Sintang - Beredar viral di Medsos dan group WA pada Selasa, 29 April 2025 tayangan video Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Sintang Ir. Arbudin, M.Si yang memuat statemen bahwa telah melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh semua oknum yang tercantum namanya didalam Akta yang diterbitkan oleh Notaris Budi Perasetiyono Nomor 5 tanggal 14 April 2025.
![]() |
| Gambar Laporan Kadis Perindakop UKM Kab. Sintang |
Karena yang dilaporkan adalah semua nama dalam Akta tersebut maka Notaris Budi Perasetiyono, SH pun menjadi terlapor tindak pidana.
Dalam video tersebut dikatakan bahwa tindak pidana yang dituduhkan adalah pasal 266 KUHP.
![]() |
| Gambar Bukti Surat Tanda Terima Pelaporan dari Ditreskrimum Polda Kalbar |
Terlihat dengan jelas pengambilan video itu ada di area gedung SPKT Polda Kalbar. Dalam tayangan tersebut tegas dikatakan laporan sudah diterima pihak Polda Kalbar dan ada tanda terima laporan, disebutkan juga bahwa Ketua Koperasi SBM yang sah adalah Sdr. Tet Lon tegas Ir. Arbudin, M.Si yang telah memasuki usia pensiun 60 tahun pada 28 April 2025 lalu.
![]() |
| Gambar Kepala Disperindagkop UKM Kab Sintang, Ir Arbudin, M.Si Menunjukkan Bukti Laporan |
Sebelumnya telah beredar Surat Undangan yang ditujukan kepada Bpk.Tet Lon dengan Surat Nomor : 008/SBP-SRW/IV/2025 tertanggal 28 April 2025 untuk serah terima jabatan Pengurus Koperasi Sinar Boluh Prima (SBM) Serawai yang kegiatannya diselenggarakan pada Rabu, 30 April 2025 jam : 09.30 WIB - Selesai. Surat tersebut ditandatangani oleh Rudy Andryas selaku Ketua dan Ujang Martinus selaku Sekretaris.
![]() |
| Gambar Undangan Yang Dinyatakan Palsu |
Namun pada malam tanggal 29 April 2025 beredar Pengumuman dengan Nomor : 010/SBP-SRW/IV/2025 surat ditandatangani oleh Ketua Koperasi SBP Sdr. Tet Lon. Inti surat menyatakan Surat Undangan tersebut Palsu. Sehingga kegiatan serah terima tanggal 30 April 2025 itu tidak terjadi atau gagal total.
![]() |
| Gambar Pengumuman dari Ketua Koperasi SBP Tet Lon |
Salah seorang Anggota Koperasi SBP yang namanya tidak ingin disebutkan menyatakan akan mendukung penuh bahkan siap membuat pernyataan sikap agar Polda Kalbar secepatnya melakukan penyidikan dan penetapan tersangka demi kembalinya suasana kerja kantor Koperasi SBM yang kondusif untuk memberi pelayanan pada seluruh anggota Koperasi, karena selama ini Kantor Koperasi SBP telah diduduki para terlapor.
Media akan terus memonitor dan mengawasi penuntasan masalah Koperasi SBP ini.






