Kabar Senentang, Sintang - Hal tersebut disampaikan oleh Ir. Arbudin, M.Si Kadis Perindakop UKM Kab. Sintang ketika dicegat awak Media di parkiran mobil saat hendak pulang dari Kantor pada jam 16.00 Wib hari ini Rabu 23 April 2025.
![]() |
| Gambar Kabid Koperasi, UKM, Nashirul Haq, SE, MM Disperindagkop UKM bertemu Notaris Budi Prasetiyono |
"Kemarin saya sudah menugaskan Kepala Bidang Koperasi beserta staf untuk bertemu Notaris Budi Prasetiyono, SH dan pejabat terkait lainnya di tingkat Provinsi sekaligus menyerahkan dokumen surat dinas beserta dokumen lainnya sebagaimana saya sampaikan tempo hari. Dan hari ini Kabid dan staf sudah bertemu, dan melalui WA Kabid Koperasi permintaan maaf Notaris saya terima dan saya berterimakasih. Tentu saja karena beliau tidak mengetahui permasalahan sebenarnya dan timbulnya kegaduhan akibat penerbitan Akta oleh beliau" jelas Kadis Perindagkop UKM.
Baca selengkapnya : Ketua Koperasi SBP : "Saya sebagai Ketua Koperasi dan pendiri Koperasi beserta pengurus tidak pernah mengajukan perubahan Akta, AD/ART Koperasi"
Apa selanjutnya yang akan dilakukan Kadis? Awak Media bertanya.
"Kabid Koperasi sudah menginformasikan bahwa akan ada jawaban resmi dari Notaris Budi Perasetiyono secara tertulis paling cepat hari Senin nanti. Kita tunggu saja ya. Saya selaku Pembina Koperasi dan atas nama Pemda Kabupaten Sintang juga meminta dukungan Notaris Budi Perasetiyono, SH dan tentunya pada pejabat terkait di tingkat Provinsi untuk bersama menciptakan suasana kondusif dan agar Ketua Koperasi Sinar Boluh Prima (SBP) Tet Lon yang sah dapat menjalankan tugas-tugasnya terutama dalam proses pencairan dan pembagian uang Plasma yang menjadi hak para petani tetap lancar dan tepat waktu" jawab Ir. Arbudin, M.Si mengakhiri keterangan.
Di berita sebelumnya Ir. Arbudin , M.Si yang sebentar lagi pensiun dari tugas-tugasnya sebagai ASN secara gamblang mengatakan oknum Anggota DPRD Kab. Sintang dari kader Partai NASDEM tidak punya kewenangan untuk mengubah Akta, AD/ART Koperasi SBM karena oknum tersebut berstatus baru menjadi anggota koperasi sekitar 3 bulanan.
Baca selengkapnya : Perubahan Akta AD/ART Koperasi SBP Yang Dilakukan Oleh Oknum Kader Partai NASDEM Sintang Dikategorikan Pelanggaran ?
