Perubahan Akta AD/ART Koperasi SBP Yang Dilakukan Oleh Oknum Kader Partai NASDEM Sintang Dikategorikan Pelanggaran ?

Kabar Senentang - Sintang, Dalam kesempatan yang sangat terbatas, pada hari ini Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 10.00 Wib, awak Media bertemu dengan Ir. Arbudin, M.Si Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Sintang di Kantor.

Gambar Kadis Perindagkop UKM, Ir. Arbudin, M.Si

Dalam kesempatan yang sangat terbatas, pada hari ini Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 10.00 Wib, awak Media bertemu dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Sintang, Ir. Arbudin, M.Si di Kantor.

Pada kesempatan itu media mempertanyakan perihal pertemuan dengan Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Sinar Boluh Prima (SBP) Tet Lon Kamis 17 April 2025 lalu.

Ketua Koperasi SBP : "Saya sebagai Ketua Koperasi dan pendiri Koperasi beserta pengurus tidak pernah mengajukan perubahan Akta, AD/ART Koperasi," | Baca selengkapnya 

"Oh... itu langsung di tindak lanjuti kok. Saya sebagai Pembina Koperasi wajib secara cepat mengupayakan penyelesaian masalah. Staf dibidang Koperasi bersama Kabid Koperasi saat itu juga melakukan tindak lanjut menyurati Notaris Budi Perasetiyono, SH karena tindakan perubahan Akta, AD/ART oleh oknum anggota DPRD Kab. Sintang dari Kader Partai NASDEM itu melanggar ketentuan perundangan karena yang bersangkutan tidak berkompeten melakukan perubahan itu". jawab Kadis Perindakop dan UKM Kab. Sintang yang tinggal beberapa hari lagi sudah pensiun.


Gambar Surat Dinas

Media mempertanyakan mengapa oknum anggota DPRD Sintang dikatakan tidak berkompeten ?

"Itu maksud saya yang bersangkutan yaitu oknum anggota DPRD Kab. Sintang kader partai NASDEM bukan pengurus koperasi juga bukan ketua koperasi lho" kata Arbudin.

"Sampai saat ini Ketua Koperasi SBP yang sah adalah Tet Lon. Sebelumnya kan hasil pemilihan Ketua Koperasi 2025-2028 tidak disahkan, ada surat dinas nya kok. Artinya oknum tersebut statusnya hanya anggota koperasi biasa yang baru 3 (tiga) bulanan menjadi anggota koperasi SBP, bukan Ketua ataupun pengurus." jelas Arbudin.

Dalam surat dinas yang ditujukan kepada Notaris Budi Perasetiyono SH juga ada kita jelaskan, lengkap dengan dokumen-dokumen lainnya. Oke, itu saja dulu ya, kita tunggu jawaban Notaris". pungkas Arbudin mengakhiri pertemuan dengan Media.

Menurut staf di Bidang Koperasi bahwa surat yang ditujukan kepada Notaris Budi Perasetiyono, SH juga ditembuskan ke berbagai pihak disertai dokumen lainnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak