"Yang Tidak Paham AD/ART Koperasi Bahkan Tidak Pernah Membacanya, Lebih Baik Diam, Jangan Ngaku-Ngaku Tokoh"

Kabar Senentang, Sintang - Sekitar jam 20.45 Wib hari ini, Jumat 18 April 2025 Media mendapatkan kiriman link berita : (Pernyataan Dedi Paulinus) dengan tambahan caption bernada kesal seperti diatas dan beberapa caption lainnya dari pengirim yang bernama T. Sukemi disertai foto diri.

Baca selengkapnya :

Gambar Anggota Koperasi SBP, T. Sukemi

Menurut T. Sukemi yang merupakan anggota Koperasi Sinar Boluh Prima (SBP) "Apa yang disampaikan Dedi Paulinus salah besar karena dia buta tentang isi AD/ART tentang syarat Ketua Koperasi untuk dipilih, yaitu harus menjadi anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun, berdasarkan Akta Koperasi SBP Bab VI Pengurus, Pasal 21 Ayat 2 dan dalam  Anggaran Rumah Tangga Koperasi SBP pasal 12 ayat 4".

"Sementara Rudy Andryas belum sampai 3 bulan menjadi anggota koperasi artinya Panitia Pemilihan melanggar ketentuan AD/ART Koperasi" tambah T. Sukemi.

"Makanya saya sebagai anggota koperasi protes, saya menandatangani gugatan agar pemilihan dibatalkan dan meminta diulang agar disesuaikan dengan AD/ART yang berlaku" jelas T. Sukemi.

Gambar Gugatan Anggota Koperasi SBP

Selanjutnya T. Sukemi menambahkan bahwa sudah ada pernyataan resmi dari Ketua Koperasi SBP Tet Lon, 

Baca selengkapnya :

"Kenapa Dedi Paulinus tidak menyimak, sangat aneh lho. Akta yang dikeluarkan Notaris Budi Perasitiyono, SH itu kami anggap pelanggaran hukum, tindak pidana. Kita semua lagi menunggu hasil, karena masalah Koperasi SBP jadi ada 2 (dua) Akta yang berbeda ini sangat janggal".

Gambar AD/ART Koperasi SBP

"Di berita yang lalu Ketua DPD NASDEM Kab. Sintang sudah berjanji akan melakukan investigasi langsung dan sudah disarankan oleh Kadis Perindagkop UKM Kab. Sintang untuk disertakan aparat penegak hukum, ini kami anggota koperasi lagi menunggu, kita semua ingin AD/ART yang sah ditaati. Untuk Dedi Paulinus sekali lagi lebih baik baca dengan jelas, ketahui dengan jelas apa saja pelanggaran, baru berkomentar. Jangan pura-pura tidak tahu aturan jadi Ketua Koperasi itu syaratnya minimal 2 (dua) tahun menjadi anggota koperasi" jelas T. Sukemi mengakhiri keterangan kepada Media.

Dalam waktu dekat Media akan meminta pendapat kepada Ketua DPRD Kab. Sintang atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh anggotanya dari Partai NASDEM.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak