Ketua Koperasi SBP : "Saya sebagai Ketua Koperasi dan pendiri Koperasi beserta pengurus tidak pernah mengajukan perubahan Akta, AD/ART Koperasi"

Kabar Senentang, Sintang - Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Sinar Boluh Prima (SBP) Tet Lon didampingi unsur pengurus Koperasi, Penasehat dan pendiri Koperasi pada hari Kamis, 17 April 2025 berkunjung ke Dinas Perindakop UKM Kabupaten Sintang untuk bertemu dengan Kepala Dinas Perindagkop UKM, Ir. Arbudin, M.Si.

Gambar Ketua Koperasi Sinar Boluh Prima, Tet Lon

Setelah pertemuan, Media meminta penjelasan maksud kedatangan Ketua Koperasi SBP, Tet Lon.

"Kita datang untuk menyerahkan laporan dan hal lain nya terutama masalah adanya pihak yang membuat Akta perubahan AD/ART Koperasi. Saya sebagai Ketua Koperasi tidak ada mengajukan perubahan AD/ART, kita pengurus tidak tahu menahu. Itu semua proses bertentangan dengan AD/ART Koperasi yang sah. Akta AD/ART yang asli ada ditempat saya, aman. Pakai apa mereka merubah. Itu yang kami laporkan." ujar Tet Lon menjelaskan perihal kedatangannya ke Dinas Perindagkop UKM Kab. Sintang.

Media juga menanyakan bagaimana status oknum anggota DPRD Kab. Sintang dari kader Partai NASDEM yang mengklaim sebagai Ketua Koperasi periode 2025-2030?

"Oh.. itu tidak sah karena proses yang dilaksanakan panitia pemilihan untuk memilih Ketua Koperasi periode 2025-2028 ternyata melanggar ketentuan dan aturan dalam AD/ART, kita semua tahu itu, kan sudah digugat anggota Koperasi, sehingga Dinas Perindakop UKM Kab. Sintang menyarankan untuk dilakukan pemilihan ulang dengan mengacu ketentuan AD/ART, ini ada kok suratnya. Mereka mengklaim sebagai Ketua dan pengurus Koperasi periode 2025-2030, itu aneh dan janggal jadinya"  jawab Tet Lon sambil tertawa kecil.

Jadi penyelenggaraan RAT Tahun Buku 2024 pada 24 Pebruari 2025 yang lalu tidak sah? Tanya Media kepada Tet Lon.

"Bukan begitu, penyelenggaraan RAT itu sah, bahkan laporan pertanggung jawaban sudah diteken Kepala Dinas.

Yang tidak sah itu adalah proses pemilihan Ketua Koperasi periode 2025-2028, ini karena banyak pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam AD/ART.

Panitia pemilihan saja belum ada SK, saya belum ada buat SK tidak ada teken SK Panitia, tapi mereka sudah laju. Padahal sudah ada sebelumnya surat himbauan dari Dinas untuk menunda supaya proses pemilihan mentaati ketentuan AD/ART.

Jadi tolong dipilah ya. Kan sudah viral di media sosial, ada surat gugatan dan ada surat dari dinas semua bisa dibaca di medsos termasuk unsur pelanggaran seperti keanggotaan baru 3 bulan dan lainnya" jawab Ketua Koperasi SBM Tet Lon dengan gamblang.

Media bertanya apa langkah yang akan dilakukan Ketua Koperasi?

"Nah itulah kedatangan kami ini untuk konsultasi dengan Dinas, kan Dinas pembina Koperasi, kita siap menjalankan apa yang diarahkan dan semua harus taat asas hukum tidak bertentangan dengan AD/ART. Ini untuk kebaikan seluruh anggota koperasi, lengkapnya silahkan lah pihak media tanya ke Kepala Dinas, nanti salah pula saya menjelaskan" tutup Tet Lon mengakhiri tanya jawab.

Pihak media mencoba bertemu untuk wawancara dengan Kadis Ir. Arbudin, M.Si, tetapi beliau lagi sibuk mengurus proses pensiunnya sehingga untuk hari ini beliau belum punya waktu luang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak