Notaris Budi Perasetiyono, SH Kaget Pengurus Koperasi SBP Tidak Pernah Mengajukan Permohonan Perubahan Akta

Kabar Senentang - Sintang, Hasil pertemuan Kabid Koperasi UKM, Nashirul Haq, SE, MM dengan Notaris Budi Prasetiyono terungkap bahwa Pengurus Koperasi SBP tidak pernah mengajukan permohonan perubahan akta yang mana hal tersebut menyalahi aturan.

Gambar Kadis Perindagkop UKM,  Ir. Arbudin, M.Si


"Notaris Budi Perasetiyono, SH sudah menerima dokumen dan sekarang sudah mengetahui bahwa Ketua Koperasi atau pengurus Koperasi SBP yang sah ternyata tidak pernah mengajukan perubahan Akta, AD/ART Koperasi"

Hal tersebut disampaikan Kadis Perindakop UKM Kab. Sintang Ir. Arbudin, M.Si pada hari ini Kamis 24 April 2025 saat hendak pulang dengan menaiki Ojek sebab mobil dinas baru saja diserahkan atau dikembalikan ke kantor, dikarenakan tinggal 4 hari kerja lagi sudah pensiun.

Baca selengkapnya : Notaris Budi Perasetiyono, SH Sudah Minta Maaf, Tidak Mengetahui Ada Permasalahan di Koperasi SBP Serawai

"Nah sekarang kan sudah jelas, ada surat Dinas tertanggal 10 Maret 2025 yang isinya antara lain menghimbau Ketua Koperasi dan Pengurus Koperasi SBP yang sah untuk kembali melakukan proses pemilihan Ketua Koperasi periode 2025-2028 harus sesuai AD/ART. Tiba-tiba terjadi kegaduhan di group-group WA yang memunculkan Akta, AD/ART perubahan tanggal 14 April 2025 diterbitkan oleh Notaris Budi Perasetiyono, SH" lanjut Arbudin.

Baca selengkapnya : Diduga, Oknum Anggota DPRD Kab. Sintang Melakukan Tindakan Melawan Hukum

"Ini jadi aneh karena Ketua Koperasi SBP Tet Lon dengan surat tanggal 16 April 2025 telah membantah, tidak pernah mengajukan perubahan.

Tentu hal ini bisa terjadi apabila ada oknum-oknum yang menyamar menjadi pengurus Koperasi SBP dan tentu ini pengurus tidak sah atau palsu karena syarat untuk mengajukan perubahan Akta, AD/ART wajib harus melampirkan susunan pengurus dan pengawas disertai bukti KTP/Identitas diri.

Saat itu tentu Notaris tidak mengetahui bahwa terjadi pemalsuan data pengurus koperasi, karena disampaikan secara sepihak. Ini sudah mengarah pada unsur tindak pidana melawan hukum karena pemalsuan data atau memberi keterangan palsu untuk tujuan tertentu yang membuat Notaris terlibat secara langsung atau bersama-sama ikut serta dalam menggunakan data atau keterangan palsu untuk terbitnya Akta, AD/ART perubahan itu.

Sudah kategori persekongkolan atau mufakat melawan hukum jadinya". tambah Kadis untuk memperjelas duduk perkara.

Baca selengkapnya: Perubahan Akta AD/ART Koperasi SBP Yang Dilakukan Oleh Oknum Kader Partai NASDEM Sintang Dikategorikan Pelanggaran ?


Gambar Kabid Koperasi UKM, Nashirul Haq, SE, MM

"Tetapi kemarin Notaris Budi Perasetiyono, SH sudah minta maaf, jadi sekarang kita tunggu saja tindak lanjutnya dari beliau, karena sekarang sudah mengetahui bahwa penerbitan Akta perubahan itu berdasarkan keterangan palsu" tutup Arbudin mengakhiri sambil bersiap naik ojek untuk pulang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak