Penistaan Agama oleh PT. PIN Wajib Di Hukum Adat dan Hukum Positip

Kabar Senentang - Sintang, Belasan orang perwakilan dari Pasukan Pantak Padagi Borneo yang di dampingi Sekjen Panglima Alek Salako dan Panglima Longkiat ke Gereja GPdi Victory di kawasan pasar modern Kapuas Raya pada Kamis 26 Oktober 2023 telah menemukan bukti tindak penistaan Agama tersebut.

Gambar - Pasukan Pantak Padagi Borneo siaga menjaga Gereja GPdI Victory 

Panglima Longkiat sangat menyesali tindakan pengrusakan atap Gereja, penggunaan dinding Gereja oleh pihak PT. PIN untuk toilet yang bersebelahan dengan Altar Gereja, penutupan jendela sebelah kiri Gereja untuk dinding Pasar Tradisional dan halaman Gereja untuk pembangunan Lapak pasar tradisional.

Gambar - Panglima Alek Salako

Ini pelanggaran yang sangat diluar nalar dan benar-benar melanggar tata adat istiadat yang sangat menghormati tempat peribadatan sehingga harus dituntut secara adat setempat oleh Temenggung yang berwenang ungkap Panglima Longkiat.

Baca juga :

Selanjutnya Sekjen Pasukan Pantak Padagi Borneo Panglima Alek Salako mengungkapkan kesedihan hatinya atas tindak kesewenangan dan pelecehan oleh PT. PIN terhadap Gereja GPdi Victory tersebut sebagai tindakan yang tidak beretika dan ini kasus yang harus diusut tuntas oleh pihak yang berwenang.

Gambar - Panglima Longkiat

"Oleh sebab itu rencana peresmian Pasar Tradisional harus dibatalkan atau ditunda sampai ada kejelasan penyelesaian yang bisa diterima semua pihak" lanjut Panglima Alek Salako.

Hal senada juga disampaikan oleh Sdr. Toni (Panglima Kumbang) dari Bala Adat Kabupaten Sintang, bahwa rencana peresmian pasar tradisional di kawasan Pasar Modern Kapuas Raya agar ditunda dulu untuk menjaga suasana kondusif dan ketertiban umum.

Gambar - Panglima Kumbang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak