PT. PIN (Pengelola Kawasan Pasar Modern Kapuas Raya) diduga melakukan Tindak Penistaan Agama

Kabar Senentang, Sintang - Kisruh antara pengembang Pasar Modern Kapuas Raya, PT PIN dengan Gereja GPdI Victory Sintang mendapat kecaman dari beberapa pihak elemen masyarakat Kabupaten Sintang.

Gambar - Bangunan Gereja GPdI Victory diampit Bangunan PT PIN 

Peristiwa pemagaran bangunan, perusakan atap bangunan, pembangunan WC diatas altar/mimbar, pembangunan gudang panel air dan pasar sayur di halaman gereja GPdI Victory Sintang tanpa ada pemberitahuan kepada pihak gereja sangat disayangkan oleh Jangkar, tokoh masyarakat dari Aliansi Rumah Kebangsaan Kabupaten Sintang beberapa waktu yang lalu. "Karna peristiwa tersebut sangat mencederai kebhinekaan dan toleransi beragama di Kabupaten Sintang, dan sangat bertentangan Pancasila dan UUD 45 tentang Kebebasan Beragama," ujar Jangkar kepada awak media ini.

Gambar - Atap Bangunan Gereja GPdI Victory yang dirusak PT PIN

Bahwa Gereja GPdI Victory sudah mulai berdiri sejak Tahun 2015 saat peresmian peletakan batu pertama oleh Bupati Sintang Milton Crosby, dan sudah digunakan sebagai tempat Ibadah sejak tahun 2022 sementara pihak PT. PIN baru mulai membuka kawasan tersebut pada tahun 2021.

Baca juga :

Pihak Gereja GPdI Victory Membantah Tuduhan Adanya Korupsi Dana Hibah Provinsi Kalbar

Gambar - Suasana Kebaktian Di Gereja GPdI Victory

Aktivitas pembangunan pasar modern inilah yang menjadi masalah sebab pihak PT. PIN sebagai pengembang Pasar Modern Kapuas Raya terindikasi menyalahi ketentuan tata ruang dan rona lingkungan terkait keberadaan sarana peribadatan yang lebih dulu ada di kawasan tersebut.

Gambar - Peletakan Batu Pertama Oleh Bupati Sintang, Milton Crosby tahun 2015


Dengan tegas, Jangkar meminta kepada pihak berwenang untuk menindak lanjuti pernyataan Aksi Solidaritas Ormas se Kab. Sintang pada 29 Nopember 2023 yang berisi :

1. Usut tindak penistaan Agama yang dilakukan PT. PIN

2. Hentikan proses pembangunan kawasan pasar modern.

3. Evaluasi perijinan PT. PIN terkait Amdal dan ketentuan lainnya.

"Silahkan kepada pihak berwenang dan masyarakat luas untuk datang dan melihat sendiri bukti pengrusakan bangunan Gereja GPdI Victory oleh PT PIN, karna tindakan tersebut masuk kategori Penistaan Agama," pungkas Jangkar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak