Kabar Senentang - Sintang, Pihak Gereja GPdI Victory berterimakasih dan mengapresiasi atas kepedulian DPRD Kab. Sintang dan Pemerintah Kab. Sintang melalui Disperidakop UKM Kab. Sintang dan berharap kasus Penistaan Agama ini ditangani dan dituntaskan sebagaimana mestinya agar semua pihak mendapat kejelasan.
"Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pihak pengembang Pasar Modern Kapuas Raya (PT. PIN) terhadap Gereja GPdI Victory harus segera dituntaskan" demikian kata M. Suhondo selaku Seksi Usaha Dana Pembangunan Gereja GPdI Victory.
"Ini merupakan tindak lanjut atas kunjungan Anggota DPRD Kab. Sintang dan Disperindakop UKM Kab. Sintang pada tanggal 17 Oktober 2023 lalu yang sepakat untuk menunda peresmian Pasar Tradisional Kapuas Raya dan aktivitas pembangunan lainnya hingga masalah ini dituntaskan, lanjut M. Suhondo kepada awak media ini.
Kunjungan Pemerintah dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang juga merupakan respon terhadap surat keprihatinan dari Aliansi Solidaritas Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten tanggal 29 September 2023 yang lalu. "Kami sangat mengapresiasi respon dari Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sintang" ujar M. Suhondo.
Baca juga :
"Tapi kami sangat menyesalkan bahwa PT PIN tidak mengindahkan Himbauan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sintang untuk menghentikan aktivitas pembangunan di pasar tradisional Kapuas Raya karna masih ada aktivitas pekerja bangunan di pasar seperti yang kita saksikan bersama ini" jelas M.Suhondo kepada awak media.
Diakhir wawancara dengan media, Seksi Usaha Dana Pembangunan Gereja GPdI Victory meminta kepada pemerintah memberikan sangsi hukum pidana, perdata dan administratif kepada pihak PT PIN yang telah melakukan Penistaan Agama. "Jika terbukti bersalah, saya minta kepada pemerintah untuk mendeportasi Ik Bae Kim (Mr Kim) kembali ke negaranya dan membekukan usaha PT PIN di kawasan Pasar Modern Tradisional Kapuas Raya Sintang, karna sangat meresahkan dan memecah belah dan persatuan anak bangsa dengan perbuatan mereka dalam hal Penistaan Agama", pungkas M.Suhondo.