Hentikan operasional Hotel Chalie , Diduga Perizinan Cacat Prosedur Dan Langgar UU LH

Kabar Senentang, Sintang - Hal tersebut disampaikan oleh M.Suhondo dari LSM Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kab. Sintang kepada awak media hari ini Kamis 1 Oktober 2026 seusai Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Kodim 1205 Sintang.




"Kami menemukan dari hasil investigasi lapangan beberapa waktu lalu bahwa diduga terjadi cacat prosedur dalam proses perizinan maupun proses operasional yang dilakukan oleh pihak Hotel Charlie Sintang" tegas M. Suhondo.

"Selain itu kami juga menduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundangan terutama UU Lingkungan Hidup dan ketentuan peraturan lainnya  karena posisi bangunan Hotel Charlie tepat berada di bantaran anak sungai. Oleh sebab itu kami meminta Pemda Kabupaten Sintang melalui Instansi atau Dinas teknis terkait melakukan evaluasi dan penghentian operasional Hotel Charlie" lanjut M. Suhondo.

Kami minta permasalahan ini segera ditindak lanjuti Pemkab Sintang dan pihak Hotel Charlie hentikan operasional dan taati prosedur yang benar, tutup M. Suhondo akhiri pembicaraan dengan media.

Media mencoba menghubungi manajemen Hotel Chalie untuk menanggapi pernyataan LSM Keluarga Besar Anak Kolong Sintang tetapi belum ada jawaban.

Media akan memuat hak jawab pihak Hotel Charlie bila telah menerima jawaban.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak