Kabar Senentang - Sintang, LSM Somasi mengapresiasi kinerja pihak Kejaksaan Negeri Sekadau yang telah menggagalkan pengiriman 1,66617 Kg emas ilegal yang diduga milik RA anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Partai NASDEM" hal ini dikatakan oleh Ketua LSM Somasi Arbudin kepada awak media, sesaat setelah keluar dari Polres Sekadau menjelang sore 26 Juni 2026.
![]() |
| Gambar - Arbudin Memberi Keterangan Pers |
Arbudin melanjutkan bahwa kasus temuan emas ilegal seberat 1,66617 Kg tersebut telah diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Sekadau kepada pihak Polres Sekadau untuk di proses dan didalami sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
"Saya datang ke Polres Sekadau hari ini hanya untuk mengetahui secara jelas dan memonitor proses hukum yang dilakukan atas temuan emas ilegal tersebut" jelas Arbudin.
"Sebagai Ketua LSM Somasi saya mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Sekadau dan pihak Polres Sekadau untuk melakukan penyelidikan itu dan kita dukung sepenuhnya proses penanganan kasus emas ilegal ini secara transparan dan tuntas serta kita minta Polda Kalbar ikut kawal proses ini" tutup Arbudin.
Awak media menelusuri bahwa awalnya temuan ini terjadi dari tindakan pencegatan mobil milik RA oleh tim yang melibatkan pihak media/wartawan, aparat TNI dan Kejaksaan Negeri Sekadau berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Ternyata informasi yang disampaikan masyarakat kepada media/wartawan terbukti benar dan ada upaya menjual emas seberat 1,6667 Kg.
Dengan pengawalan aparat TNI dan Kejaksaan Negeri Sekadau, proses selanjutnya diserahkan ke pihak Polres Sekadau.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau Bony Adi Wicaksono dalam acara pers realise pada hari Minggu jam 16.00 Wib dihadapan 15 awak media Kabupaten Sekadau.
Sementara Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama menyatakan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan, kepolisian belum dapat menyampaikan kronologi secara lengkap maupun mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat karena seluruh proses masih mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta hukum.
Tim Media
