ANGGOTA DPRD SINTANG "RA" DIDUGA GUNAKAN DOKUMEN PALSU DALAM PERSIDANGAN PERDATA KOPERASI SBP SERAWAI

Kabar Senentang, Sintang- "Diduga anggota DPRD Kab. Sintang dari Partai NASDEM Sdr. RA membuat dokumen palsu jual beli kebun sawit demi kepentingan diri nya agar seolah-olah sudah sah menjadi anggota Koperasi Sinar Boluh Prima (SBP) Serawai sejak tahun 2023" ungkap Ketua LSM Somasi Arbudin kepada awak Media, Sabtu 5 September 2026.



"Tindakan tersebut adalah pelanggaran berat atau tindak pidana karena merekayasa waktu tanggal dan tahun dan sangat disayangkan dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kab. Sintang dari Komisi A yang membidangi Hukum yang sepatutnya paham hukum dan harusnya menjadi contoh ketaatan pada hukum" lanjut Arbudin.

Sebagaimana kita ketahui Partai NASDEM adalah partai besar yang berkomitmen menghadirkan perubahan untuk masyarakat termasuk etika yang bersih dan ketaatan pada hukum.
Apa yang dilakukan oleh RA selaku anggota DPRD Kab. Sintang sangat bertentangan dengan semangat restorasi dan etika bersih yang digaungkan Partai NASDEM.
"Semoga Partai NASDEM yang memiliki semangat perubahan dan restorasi Bangsa memberikan sanksi tegas pada kadernya yang melanggar hukum" harap Arbudin.

Surat jual beli kebun sawit tersebut dapat dilihat berikut ini:
........

"Kita telah menghubungi Ketua Koperasi SBP Serawai Sdr. Tet Lon dan meminta konfirmasi atas perkara jual beli kebun sawit dan keanggotaan RA sebagai anggota Koperasi SBP. Kita mendapat penjelasan bahwa pada tahun 2023 tidak ada laporan jual beli kebun sawit milik anggota koperasi dan juga tidak ada penerimaan anggota koperasi baru hingga akhir tahun 2024" papar Ketua LSM Somasi.

Dari data penyaluran SHU Koperasi SBP hingga pada bulan September tahun 2024 tidak terdapat nama RA selaku anggota koperasi SBP. Ini menjadi bukti otentik terjadinya rekayasa tanggal, bulan dan tahun pada surat jual beli kebun sawit oleh Sdr. RA.

Sebagaimana diketahui saat ini para pihak yang terlibat dalam kisruh kepengurusan Koperasi Sinar Boluh Prima (SBP) Serawai tengah menjalani persidangan perdata dalam perkara nomor : 68/Pdt.G/2026/PN Stg.

Persidangan masih berlangsung dan diduga Sdr. RA hendak menggunakan surat jual beli kebun sawit yang diduga palsu atau rekayasa dengan tujuan mengelabui pihak Hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Kita meminta Hakim, Advokat dan pihak Mediator serta pihak lainnya agar ikut memperhatikan perkara ini dengan teliti karena diduga adanya berbagai dokumen palsu yang sebelumnya dibuat pihak RA dan juga telah viral diberitakan di berbagai media sosial sebelumya", tutup Arbudin mengakhiri komentarnya terkait kisruh Koperasi SBP.

Berita terdahulu dapat dilacak pada  tautan berikut:
https://kabarsenentang.blogspot.com/2025/04/kadis-perindagkop-ukm-kab-sintang-dpd.html

Para pihak terkait pemberitaan media ini memiliki hak jawab seluas-luasnya dengan berpedoman pada etika jurnalistik yang berlaku dan dapat menyampaikan pada media lainnya yang sah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak