Kabar Senentang, Sintang - Menjelang akhir tahun 2025 ini yang tinggal dua hari lagi, masyarakat Kabupaten Sintang akhir-akhir ini dihebohkan dengan berita tentang pelanggaran UU Lingkungan Hidup oleh pengembang SCBD Sintang yang dalam aktivitasnya merusak kawasan resapan air, menimbun Sungai Alai dan mencemari air sungai Alai akibat kegiatannya tersebut.
![]() |
| Gambar Arbudin Ketua LSM SOMASI |
Berita viral tersebut sudah masuk dalam pemberitaan online skala nasional seperti pada link berikut:
Dalam kesempatan singkat diakhir tahun ini, media mencoba bertemu dengan Arbudin, Ketua LSM Somasi tetapi ternyata beliau sudah pulang kampung untuk libur menyambut Tahun Baru 2026.
Media ingin mengkonfirmasi tindak lanjut masalah polemik pembangunan SCBD Sintang yang dinyatakan oleh LSM Somasi melanggar UU Lingkungan Hidup.
"Kita tetap meminta tindak lanjut pihak Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menghentikan sementara aktivias pembangunan SCBD Sintang dan segera melakukan evaluasi menyeluruh atas perizinannya. Tentu ini melibatkan instansi teknis, pihak Kecamatan, Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Media dan lainnya" kata Arbudin melalui WhatsApp.
"Secara resmi kita sudah surati langsung Bupati Sintang untuk melakukan tindakan penghentian pembangunan karena sudah ada hasil investigasi kita bersama Tim Investigasi Media dan juga sudah ada investigasi dari Komisi A yang langsung dihadiri Wakil Ketua DPRD Kab. Sintang beberapa waktu lalu dan hasilnya diekspose di media sehingga masyarakat luas tahu" lanjut Ketua LSM Somasi.
Berita penyampaian surat dapat dilihat pada link berikut:
"Mungkin saat ini Pemkab Sintang sibuk liburan Natal dan sibuk mau Liburan Tahun Baru menyambut 2026 sehingga surat resmi kita belum di jawab. Kita memaklumi lah, apalagi akhir tahun Pemerintah juga disibukkan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kan ini lebih prioritas agar jalannya pemerintahan lancar" kata Arbudin.
"Tidak jadi soal bagi kita tindak lanjut surat kita di tahun depan, yang penting ada komitmen Pemkab Sintang untuk menegakkan aturan perundangan dan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku" tutup Arbudin nelalui pesan WhatsApp.
Berita tentang hasil investigasi LSM Somasi dan Tim Investigasi dapat dilihat pada link berikut:
