Kabar Senentang, Sintang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mempercepat penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang pada anggaran 2017 dan 2019. Kasus yang mencuat sejak 2018 itu kembali ramai pada 2025, ditandai penetapan dua tersangka, HN selaku pelaksana kegiatan dan RG sebagai koordinator tenaga teknis.
![]() |
| Gambar gedung Gereja GKE Petra Sintang |
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan, GKE Petra menerima hibah Rp 5 miliar pada 2017 untuk pembangunan gereja, namun hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 748,9 juta. Meski pembangunan selesai pada 2018, hibah Rp 3 miliar kembali dicairkan pada 2019, namun laporan pertanggungjawabannya dinilai bermasalah.
Usai menahan HN dan RG, penyidik masih menelusuri aliran dana hibah 2019 dan membuka peluang adanya tersangka baru. Sejak 18 September 2025, tim Kejati juga turun langsung ke Kejaksaan Negeri Sintang sebagai bentuk percepatan penanganan perkara.
Dukungan publik pun bermunculan. Sejumlah tokoh dan jemaat GKE Petra Sintang mendesak agar kasus ini segera dituntaskan, bahkan seruan tersebut ramai bergema di media sosial.
