Bupati Landak : PT Wilmar & PT Djarum Belum Kantongi HGU

Kabar Senentang, Sintang - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengungkapkan bahwa PT Wilmar International Plantation dan PT Group Djarum masih belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikannya saat menyambut kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Gubernur Kalbar pada Rabu, 7 Mei 2025 .

Gambar Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

Beberapa perusahaan sawit telah beroperasi di Landak selama puluhan tahun tanpa HGU, meski mereka telah mengantongi izin usaha perkebunan. Karolin menjelaskan, pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut—mereka menyatakan sedang menjalani proses administrasi HGU namun terkendala respons dari ATR/BPN baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat .

Karolin juga menyoroti adanya kondisi di mana izin HGU sudah diterbitkan, tetapi lahan justru dibiarkan terbengkalai: karyawan tak digaji, mitra petani tidak mendapat haknya. Peringatan telah diberikan kepada perusahaan terkait, namun pencabutan izin tidak termasuk kewenangan pemerintah kabupaten .

Tantangan Regulasi & Peran Pemerintah Daerah

Bupati menjelaskan, regulasi terkait sanksi bagi perusahaan yang beroperasi tanpa HGU belum tegas. Walau Bupati memiliki kewenangan untuk mencabut izin, tindakan tersebut kerap digugat melalui jalur hukum, sehingga pemerintah daerah berhati-hati menjalankannya .

Di sisi lain, Karolin juga menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi. Perkebunan sawit memberikan kontribusi berupa lapangan kerja dan pembangunan akses di wilayah terpencil. Berdasarkan Perda Kabupaten Landak No. 2 Tahun 2018, perusahaan diwajibkan menyediakan minimal 30 % dari total lahan inti untuk plasma (kemitraan masyarakat). Meski perda ini sempat digugat ke MA, pemerintah kabupaten memenangkan gugatan tersebut .

Mediasi Sengketa Tanah & Permintaan ke ATR/BPN

Karolin menyebut bahwa sengketa agraria atas lahan sawit tanpa HGU masih terjadi, baik skala kecil maupun besar. Pemerintah kabupaten terus mengupayakan mediasi, tetapi penyelesaian administratif HGU masih menemui hambatan karena respons dari ATR/BPN belum memadai .

Ia meminta dukungan dari pihak ATR/BPN agar memroses perizinan yang terkatung-katung tersebut dan menindaklanjuti lahan HGU yang tidak produktif atau terbengkalai .

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak