Kabar Senentang, Sintang - Beredar di WAG dan Medsos lainnya pada hari Jumat 9 Mei 2025 dan Sabtu 10 Mei 2025 video Arbudin (pensiunan) yang mengungkapkan tentang Akta Nomor 5 Tanggal 14 April 2025 yang diterbitkan oleh Notaris Budi Perasetiyono, SH isinya terdapat keterangan palsu dan data-data palsu.
![]() |
| Gambar Arbudin |
Pada hari ini Minggu 11 Mei 2025 jam 16.00 WIB, awak media berkesempatan bertemu Arbudin pensiunan ASN, untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait kedua video viral tersebut.
Video Keterangan Arbudin
"Itu sudah sangat jelas kok, tonton saja secara utuh dan silahkan diskusikan atau bahas bersama yang ahlinya, pakar hukum. Saya sudah menunjukkan bukti para penghadap yang nama dan identitasnya tercantum dalam Akta Nomor 5 Tanggal 2025 telah memberikan keterangan palsu.
"Karena para penghadap bertindak atas dirinya dan atas jabatannya secara sah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 12 Mei 2022 Nomor 3. Padahal di dalam Akta Nomor 3 Tanggal 12 Mei 2022 itu tidak terdapat nama penghadap Rudy Andryas. Yang ada tertera justru nama Tet Lon sebagai Pengurus dan Ketua Koperasi SBP. Artinya para penghadap memberikan keterangan palsu dihadapan Notaris Budi Perasetiyono, SH. sehingga keterangan palsu masuk dalam Akta Nomor 5 tersebut" jelas Arbudin kepada awak Media.
"Kemudian para penghadap yang nama nya ada dalam Akta Nomor 5 Tanggal 14 April 2025 tersebut memberikan keterangan lanjutan tentang penyelenggaraan RAT Tahun buku 2024 yaitu hari Selasa 24 Pebruari 2024 dalam kurung tertulis tahun 2022. Ini bertolak belakang semua karena 24 Pebruari 2024 adalah hari Sabtu. Berdasarkan fakta, RAT Tahun 2024 hanya berupa pertanggungjawaban pengurus, tidak ada Perubahan Anggaran Dasar (PAD). Sehingga nama-nama yang disebut sebagai pengurus berdasarkan RAT Tahun 2024 tidak berkesesuaian dengan fakta sebenarnya di tahun 2024. Dengan demikian para penghadap memberikan data-data palsu kepada Notaris Budi Perasetiyono, SH, artinya Akta Nomor 5 Tanggal 2025 berisi data palsu" terang Arbudin.
"Apa konsekwensi akibat adanya Akta Nomor 5 Tanggal 14 April 2025 yang diterbitkan Notaris Pera Setiyono, SH ?" Tanya awak media kepada Arbudin pensiunan ASN.
"Berat.... berat, karena seluruh nama-nama dalam Akta tersebut terutama para penghadap melakukan Tindak Pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 266 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun. Karena Akta Nomor 5 Tanggal 14 April 2025 ini telah digunakan oleh oknum-oknum dalam Akta tersebut terjadilah Tindak Pidana pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun." jelas Arbudin.
"Bukti tindakan tersebut seperti, terjadinya penggunaan Stempel/Cap Palsu, surat-surat palsu, pembuatan spesimen Bank palsu.
Apalagi fakta lapangan menunjukkan :
Apalagi fakta lapangan menunjukkan :
- Tidak adanya serah terima jabatan.
- Tidak adanya Pelantikan.
- Tidak adanya surat atau dokumen resmi tentang pemberhentian Tet Lon sebagai Ketua Koperasi atau pengurus Koperasi SBP.
Artinya Akta Nomor 5 tanggal 14 April 2025 terbitan Notaris Budi Perasetiyono, SH. karena ada tindak Pidana maka Akta tersebut GUGUR secara otomatis dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum" pungkas Arbudin.
Tindak Pidana Pasal 266 KUHP telah di laporkan ke Polda Kalbar, baca selengkapnya:
Tindak Pidana Pasal 263 dan 264 KUHP telah dilaporkan ke Polres Sintang
Masyarakat berharap Polda Kalbar dan Polres Sintang sesegera mungkin menangani laporan tersebut.
