Konflik antara warga RT 08 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang dengan pihak PT. PIN berakhir dengan ditetapkannya Hukuman Adat kepada pihak PT. PIN.
Putusan hukuman Adat ini ditetapkan tepat jam 14.00 WIB setelah melewati Persidangan Adat di Rumah Betang Tampun Juah Sintang yang dimulai jam 10.00 WIB hari ini 21 Nopember 2023.
Hakim Adat dari Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang terdiri dari :
Temenggung K. Anyuk Hakim Ketua.
Temenggung FX. Murniyanto, S.Sos Sekretaris/Notulen
Anggota :
1. Temenggung Agen, SH.
2. Temenggung Constantinus, S. Pd.
3. Temenggung Supartoyo, S. Pd, M. Pd.
4. Temenggung Stefanus Attila.
Putusan di nyatakan sah oleh Ketua Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang Drs. Andreas Mikael Calon.
Pihak masyarakat penuntut yang diwakili Tokoh Masyarakat Nehem, Sekretaris RT 08 Mamat, Ricky dan belasan warga lainnya yang hadir menyatakan puas dengan pemberian hukum Adat kepada pihak PT. PIN.
Demikian juga Ketua Pasukan Pantak Padagi Borneo Sintang, Mesmo mengaku sangat puas akan putusan Adat tersebut. Karna putusan dinilai Mesmo bahwa Adat Istiadat Dayak masih ada dan tetap harus dijaga. "Pasukan Pantak Padagi Borneo Sintang tetap konsisten mendampingi warga RT 08 dan menjaga putusan Adat yang di jatuhkan kepada PT PIN. Dan meminta Pasar Tradisional untuk sementara tidak beroperasi sampai ada kesempatan antara warga dan PT PIN dan juga Pemda Sintang" ujar Mesmo.
Sementara pihak PT. PIN yang diwakili Site Manager Supriyo dan Kuasa Hukum nya dapat menerima tuntutan Adat yang dijatuhkan oleh Hakim Adat.
Adapun Hukum Adat yang dijatuhkan kepada pihak PT. PIN adalah pelanggaran Mali, Pelangkah Sait dan Kesupan. Karna PT PIN telah menutup jalan Pemda anak sungai Mengkulik dengan bangunan, ingkar janji dan lainnya.
Hal-hal lain terkait tindak lanjut penyelesaian teknis atas terjadinya penutupan jalan, penutupan anak sungai Mengkulik dan batas bangunan akan dirumuskan dalam bentuk Rekomendasi Ketemenggungan atau saran tindak kepada pihak Pemerintah Kabupaten Sintang.
Untuk tindak lanjut teknis tersebut mendapat tanggapan yang serius dari Toni (Panglima Kumbang) dari Bala Adat Dayak Kabupaten Sintang : "Hukuman Adat dijatuhkan karena perilaku dan tutur kata dari pihak PT. PIN yang terbukti melanggar norma adat. Untuk tindakan teknis seperti penutupan jalan, penutupan anak sungai dan jarak bangunan kita sependapat dengan saran Temenggung untuk merujuk pada ketentuan aturan yang dikeluarkan Pemerintah", tegas Toni.
"Untuk itu proses eksekusi tindakan teknis ini sesuai aturan Pemerintah nantinya tetap akan kami kawal hingga tuntas dilakukan. Ini perlu ditegakkan agar semua pihak taat aturan hukum" pungkas Toni.