Kesepakatan Dilanggar PT PIN Dituntut Hukum Adat

Warga RT 08 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang sangat kecewa dan marah besar akibat kesepakatan yang telah dibuat dan tertuang di Notulen Rapat 3 Nopember 2023 serta hasil peninjauan lapangan 7 Nopember 2023 di langgar oleh pihak PT. PIN.

Gambar - Forum Temenggung Kabupaten Sintang meninjau Lokasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT PIN

"Pelanggaran ini sangat melukai hati kami rakyat kecil, adat istiadat kami diabaikan dan dilecehkan, tidak ada rasa hormat pihak PT. PIN terhadap kearifan lokal" ungkap Mamat warga RT 08.

Tokoh masyarakat RT 08 Pak Nehem mengatakan seharusnya masyarakat yang terkena dampak merugikan dari pihak PT. PIN diprioritaskan untuk diselesaikan sesuai kesepakatan rapat yang difasilitasi Pemkab Sintang. Tetapi ini malah PT. PIN dengan tindakan arogan melanggar kesepakatan dengan warga tanpa pemberitahuan dan penjelasan langsung meresmikan dan membuka Pasar Tradisional Modern Kapuas Raya yang ditolak warga RT 08 karena belum ada penyelesaian masalah.

Gambar - Forum Temenggung Kabupaten Sintang meninjau Lokasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT PIN

"Untuk itu kami menuntut Adat terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan pihak PT. PiN dan tuntutan ini kami sampaikan sesuai ketentuan Hukum Adat kepada Temenggung Wilayah Kec. Sintang dan Forum Ketemenggungan", lanjut Pak Nehem.

Dari pihak Temenggung Wilayah Rawa Mambok Kec. Sintang dan Forum Temenggung telah datang langsung bertemu warga RT 08 dan melihat langsung bukti pelanggaran Adat yang dilakukan oleh pihak PT. PIN.

"Kami selaku Temenggung menerima semua tuntutan masyarakat RT 08 atas berbagai pelanggaran Adat yang telah kita lihat langsung dan selanjutnya akan kita proses sesuai aturan Hukum Adat yang berlaku dan ini juga mengingat pihak PT. PIN sudah beberapa kali dihukum secara Adat", jelas Temenggung Agen dari Forum Temenggung Kab. Sintang.

Masyarakat RT 08 Kelurahan Rawa Mambok juga meminta dukungan pengawalan kepada Bala Adat Kabupaten Sintang dan Pasukan Pantak Padagi Borneo agar tuntutan Hukum Adat ini segera dilaksanakan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak