Kabar Senentang, Sintang - Kisruh yang terjadi di kepengurusan Koperasi Perkebunan Sawit Sinar Boluh Prima (SBP) yang dimulai akibat keteledoran Panitia Pemilihan Pengurus Koperasi SBP periode 2025-2028 dengan cara melanggar ketentuan AD/ART Koperasi SBP berbuntut panjang dengan terjadinya pemalsuan data dan pemalsuan keterangan yang dituangkan kedalam Akta Notaris sehingga Akta tersebut seolah-olah benar.
![]() |
| Gambar - Arbudin |
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Somasi Arbudin saat bertemu dengan awak media disela melakukan investigasi pangkalan LPG 3 Kg bodong di Kabupaten Sintang.
Arbudin selaku Ketua LSM Somasi berharap. Polda Kalbar dapat fokus pada bukti-bukti otentik yang diberikan pihak pelapor seperti dokumen yang isinya memalsukan keterangan seolah-olah terlapor sudah lama menjadi Anggota Koperasi padahal faktanya baru 3 (tiga) bulan menjadi Anggota Koperasi.
Tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam dokumen dan akta diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (KUHP Nasional), khususnya pasal pemalsuan surat (Pasal 391) dan memberikan keterangan palsu di atas sumpah (Pasal 291).
Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6-7 tahun, yang mencakup pembuatan surat palsu, penggunaan surat/akta palsu, serta manipulasi data dalam akta autentik.
Penanganan kasus pemalsuan data dan keterangan palsu ini mendapat sorotan LSM Somasi karena prosesnya sudah berjalan sejak akhir April 2025 lalu.
LSM Somasi meminta Bapak Kapolda Kalbar dapat menegakkan supremasi hukum atas upaya sekelompok orang yang dengan sengaja dan berbagai cara memalsukan dokumen sehingga seolah olah benar agar niatnya untuk kepentingan tertentu tercapai.
Berita sebelumnya terkait kasus Koperasi Sinar Boluh Prima Serawai dapat dilihat di link berikut :
Berita lainnya yang terkait proses penyelidikan dapat dilihat pada :
Penindakan tegas Polda Kalbar terhadap oknum-oknum yang memalsukan dokumen dan keterangan palsu sangat penting mengingat banyak kasus-kasus lainnya terjadi dimulai dengan memalsukan dokumen yang seolah-olah benar.
Ini terjadi juga pada kasus-kasus seperti sertifikat ganda, proyek mangkrak, pangkalan LPG 3 Kg Bodong dan lain-lain yang semuanya memiliki unsur pemalsuan data.
