Kasus Rudy Cs Tetap Berlanjut, Polda Kalbar Diminta Segera Lakukan Penyelidikan

Kabar Senentang, Sintang - Beredar di group Whatsapp "Petani Plasma Kop SBP" sebuah video yang di share oleh Rudy Andryas dimana isi video yang berdurasi sekitar 100 detik menampilkan pernyataan langsung Arbudin terkait dilanjutkannya proses penyelidikan kasus Tindak Pidana pasal 266 KUHP.


Video berikut ini :


Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa Arbudin sebagai pelapor bersikeras untuk meminta Polda Kalbar menangani kasus Rudy Cs sebagai terlapor atas perkara tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP. 
Berita :

Media mencoba menghubungi Rudy Andryas untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut diatas namun yang bersangkutan tidak memberi respon.

Sementara Arbudin sebagai pelapor ketika dihubungi Media mengatakan :  "Benar sebagai pelapor saya sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dari Polda Kalbar, tetapi sesuai ketentuan hukum saya juga punya hak untuk meminta dilakukan penyelidikan kembali dengan pertimbangan tertentu dan bahkan saya sebagai pelapor berhak meminta gelar perkara khusus karena ada aturannya" jelas Arbudin pensiunan Kadis Perindakop UKM Kab. Sintang.

"Karena ini kasus tindak pidana murni dan lokusnya jelas, maka harus dituntaskan segera. Bertepatan saat ini saya sebagai Ketua LSM Somasi maka proses penanganan kasus Rudy Cs akan saya monitor terus dan dalam waktu dekat saya selaku Ketua LSM Somasi akan menyurati secara resmi pihak Polda Kalbar untuk menyelesaikan kasus ini dengan segera.
Pastinya kita tunggu saja proses yang sedang berjalan dan saat ini masih banyak pihak terlapor yang belum dipanggil oleh Polda Kalbar untuk dimintai keterangannya." kata Arbudin mengakhiri penjelasan.

Kasus Rudy Cs dilaporkan ke Polda Kalbar pada akhir bulan April 2025 yang lalu, beritanya bisa dibaca disini :

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak