Anggota Koperasi SBP Dukung Kapolda Segera Tangani Kasus Pidana Pasal 266 Libatkan Oknum Anggota DPRD Kab. Sintang

Kabar Senentang, Sintang - Akibat viralnya pemberitaan tindak pidana pemalsuan data dan keterangan palsu dalam Akta Notaris yang melibatkan oknum DPRD Kab. Sintang dari Partai Nasdem beberapa waktu lalu, media mendapatkan respon langsung dari Anggota Petani Plasma Koperasi Sinar Boluh Prima Serawai.


Gambar Laporan Anggota Koperasi SBP


Media menerima kiriman bukti slip penerimaan uang melalui Whatsapp yang memperlihatkan adanya pemotongan dana SHU milik anggota petani oleh pengurus Koperasi ilegal yang menjadi terlapor.

Melalui pesan WA tersebut anggota petani plasma yang tidak ingin disebut namanya sangat mendukung Kapolda Kalbar segera menangani kasus ini agar hak petani plasma tidak diselewengkan.

Gambar Laporan Anggota Koperasi SBP


Dijelaskan lebih lanjut melalui WA bahwa rata-rata potongan tidak jelas itu untuk setiap petani berkisar Rp. 200.000,- lebih.
Bila ditotalkan dengan anggota petani 800 orang maka total uang potongan tak jelas ini lebih dari Rp. 160.000.000,-

Ini tentu merugikan seluruh anggota petani plasma jelasnya melalui WA.

Pelapor mantan Kadis Perindakop UKM yang sudah pensiun Arbudin ketika dihubungi media terkait dukungan Anggota Petani Plasma Koperasi SBP tersebut menyatakan terimakasih, tentu sebagai pelapor juga berharap pihak Kapolda Kalbar segera menangani hingga tuntas supaya tidak lagi timbul kerugian petani plasma dimasa depan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak