PT. PIN Serahkan Denda Adat

Kabar Senentang - Sintang, Buntut dari dijatuhkannya Hukuman Adat kepada pihak PT. PIN oleh Hakim Adat dari Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang pada Sidang Adat hari Selasa 21 Nopember 2023 lalu, maka pada hari ini Jumat 24 Nopember 2023 pihak PT. PIN yang diwakili Site Manager nya Supriyo didampingi Kuasa Hukum PT. PIN,  Korintus, SH menyerahkan denda Adat kepada Temenggung Anyuk.

Gambar - Penandatanganan Berita Acara Putusan Adat

Temenggung Anyuk menjelaskan bahwa denda Adat tersebut meliputi Adat Salah Basa 20 real, Adat Mali 40 real, Adat Pelangkah Sait 40 real dan Adat Kesupan 102 real dimana nilai 1 real (Tingkat Kabupaten) adalah Rp. 30.000,- sehingga total denda Adat Rp. 6.000.000,-

Selanjutnya untuk Adat Sengkelan Mali terinci sebagai berikut :
1. Babi 1 ekor berat 35 Kg.
2. Ayam Kampung berat masing-masing 1,5 Kg.
3. Piring putih berisi beras biasa 1 buah.
4. Parang besi untuk Pengkeras Semangat 1 bilah.
5. Beras pulut/ketan 1 gantang.
6. Beras padi 1 gatang.

"Ritual Adat Sengkelan Mali akan dilaksanakan hari Sabtu 25 Nopember 2023 di kawasan PT. PIN," jelas Temenggung Anyuk.

Gambar - Penyerahan denda dari PT PIN 

Dari pihak penuntut yaitu Masyarakat RT. 08 yang diwakili Tokoh masyarakat Nehem dan Sekretaris RT 08 Mamat menerima pembayaran denda Adat tersebut yang diserahkan langsung oleh Temenggung Anyuk. Tampak juga Mesmo, Ketua Pasukan Pantak Padagi Borneo sebagai saksi dari warga RT 08.

Hukuman Adat yang dijatuhkan Hakim Adat ini tertuang dalam Berita Acara Putusan Nomor : 018/FKAD-KAB.STG/BA.Ptsn/XI/2023 tertanggal 21 Nopember 2023 dimana secara jelas menyatakan pelanggaran Adat Salah Basa, Mali, Pelangkah Sait dan Kesupan pihak PT. PIN akibat melakukan tindakan penutupan ruas jalan umum dan penutupan anak sungai Engkulik.

Gambar - Penyerahan denda Adat dari Temenggung ke koordinator Warga RT 08

Untuk penyelesaian teknis selanjutnya terkait pembukaan ruas jalan dan normalisasi anak sungai Engkulik dalam Berita Acara Putusan tersebut dituangkan dalam Rekomendasi penyelesaian sesuai aturan Pemerintah atau ketentuan Peraturan Daerah/UU yang berlaku.

Rekomendasi tersebut juga menyarankan tindak lanjut komunikasi yang lebih intensif antar pihak terkait untuk penyelesaian teknis tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak