Kabar Senentang - Sintang, Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat terpadu penyelesaian sengketa PT. PIN dan Gereja GPdi Victory, maka pada hari ini Selasa, 7 Nopember 2023 Plh. Sekretaris Daerah Kab. Sintang F. Kaha, S.Pd, M.Si meninjau kawasan Pasar Modern Kapuas Raya dan Gereja GPdI Victory bersama OPD terkait.
Peninjauan ini juga bersamaan dengan tindak lanjut penyelesaian tuntutan warga RT 08 Kelurahan Rawa Mambok yang telah disepakati bersama oleh warga dan PT. PIN.
Plh. Sekda Sintang memerintahkan OPD terkait segera ukur titik Bebas Bangunan dan menyarankan kepada pihak PT. PIN untuk membangun tembok hingga batas atap bangunan sepanjang titik Bebas Bangunan.
"Dengan tembok ini nantinya maka ada pemisahan kawasan Pasar Modern Kapuas Raya dengan Kawasan Gereja GPdI Victory dan ini sesuai dengan ketentuan aturan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sintang kepada PT. PIN", jelas Plh. Sekda.
Proses pengukuran dan pemantauan yang dilakukan OPD terkait, yaitu Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Permukiman dan Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindakop dan UKM berjalan dengan lancar disaksikan pihak PT. PIN, Anggota DPRD Kab. Sintang, BPN, warga RT 08 Kelurahan Rawa Mambok dan berbagai awak media/wartawan.
Dan hasil tinjauan tim OPD atas laporan masyarakat RT 08 Kel. Rawa Mambo menemukan adanya Bangunan diatas jalan pemda dan bukti ditemukannya tiang listrik didalam bangunan milik PT PIN. Dan akan di bahas pada rapat antar OPD terkait dilingkungan Pemda Sintang.