Pengosongan Dan Pembongkaran Kios Pasar Hutan Wisata Sintang

Ir. Arbudin, M.Si monitoring kegiatan pengosongan dan pembongkaran kios Hutan Wisata Baning 

Kabar Senentang, Sintang - Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Sintang, Ir. Arbudin, M.Si didampingi Kepala Bidang Pasar H. Ahiwan Syamsuddin, S.IP, M.Si melakukan monitoring kegiatan pengosongan dan pembongkaran kios Pasar Hutan Wisata Sintang yang dipimpin oleh Asisten II Sekda Sintang Bidang Perekonomian Pembangunan Sekda Sintang Yustinus J. S.Pd., M.A.P.

Satuan Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP, Dra. Siti Musrikah, M.Si yang dibantu oleh satuan TNI yang dipimpin Danramil Sintang dan Satuan Polisi yang dipimpin Kapolsek Kota Sintang melakukan pembongkaran bangunan tambahan yang dibuat oleh pedagang. Dan bagi pedagang yang belum melakukan pengosongan diberikan batas waktu hingga sore hari untuk segera mengosongkan tempat usahanya. Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama OPD terkait pada 26 Jul 2022 bertempat di Balai Praja Setda Kabupaten Sintang agar lahan lokasi Pasar Hutan Wisata Sintang dikembalikan ke KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Kalbar.

Tampak pada kegiatan tersebut, turut hadir pula beberapa pimpinan dan staf OPD dilingkungan Pemkab Sintang, diantara lain Dishub Kabupaten Sintang, DPMPTSP Kabupaten Sintang, DLH Kabupaten Sintang, Bappenda Kabupaten Sintang, BPKAD Kabupaten Sintang, BKSDA Kalbar, Camat Sintang, dan Kapolsek Sintang Kota dan Kades Baning Kota.


Ahiwan Syamsuddin, S.IP, M.Si bersama Kasatpol PP, Dra. Siti Musrikah, M.Si

Kepala Bidang Pasar Disperindagkop UKM Kabupaten Sintang, Ahiwan Syamsuddin, S.IP, M.Si, mengungkapkan pengosongan dan pembongkaran bangunan tambahan 20 kios di jalan lingkar hutan wisata karena penggunaanya sudah tak sesuai fungsi.

Menurut Ahiwan, pihaknya sudah membuktikan sendiri penggunaan kios milik pemda tersebut beralihfungsi. Ditambah lagi, sudah ada laporan pengaduan dari masyarakat setempat. Setelah dikosongkan, Disperindag akan mengurus penghapusan aset. Setelah dilelang, maka tanahnya akan dikembalikan ke BKSDA Kalbar SKW 11 Sintang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak