Kabar Senentang, Sintang - Ketua LSM “SOMASI” Arbudin mengungkapkan bahwa persengketaan antara masyarakat Binjai Hulu dan Pihak PT. BONTI PERMAI JAYA RAYA terkait adanya perselisihan luas lahan 191,67 Hektar atau kelebihan lahan yang di garap oleh perusahaan harus tuntas di selesaikan.
![]() |
| Gambar Arbudin |
Kami menilai permasalahan ini sudah cukup lama dan sampai sudah ada putusan Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang dan putusan Forum Ketemenggungan Adat Dayak (FKAD) Kabupaten Sintang.
“Saya melihat dari putusan adat antara lain ada memberikan solusi dengan pola 70% dan 30% antara masyarakat Adat Binjai Hulu dengan pihak perusahaan PT. BONTI tetapi tidak terlaksana dan tidak terealisasi sampai dengan hari ini, harus nya perusahaan itu menaati putusan adat Dayak yang kita junjung tinggi bukan malah ada penolakan,“ ungkapnya.
Video pernyataan Ketua LSM Somasi dapat dilihat pada link berikut:
Sudah jelas masyarakat disana dari data hanya menyerahkan lahan seluas 397.11 Hektar, tapi kenapa bisa melebar atau lebih di garap perusahaan PT. BONTI dan di tahun 2009 malah di terbitkan HGU nya seluas 588.78 Hektar di sertifikat pada Blok nomor 19, 20, 21 dan22 artinya ada selisih luas lahan sebesar 191.67 Hektar, lanjut nya.
”Saya minta hak-hak masyarakat itu harus di kembalikan secara utuh karena masyarakat Adat Binjai Hulu bukan menggungat yang sudah di serahkan secara resmi tapi menggugat yang selisih lahan tersebut itu yang jadi persoalan sampai hari ini.
Karena di setiap desa disana hanya menyerahkan lahan kepada perusahaan hanya sebatas desa masing masing tidak pernah yang namanya desa lain menyerahkan lahan milik Desa Binjai Hulu pada saat itu dan itu jelas data data nya juga bersumber dari PT. Bonti dan dari Pemkab Sintang.
Kami akan siap mengawal dan mendampingi masyarakat disana supaya hak-hak tanah adat desa Binjai Hulu di kembalikan kepada masyarakat Adat Binjai Hulu atau pihak Ahli Warisnya” tutupnya.
